Residivis Asal Makassar Ditangkap di Samarinda, Terancam 7 Tahun Penjara.

Residivis Asal Makassar Ditangkap di Samarinda, Terancam 7 Tahun Penjara.

Samarinda – Sapaborneo.id – 17 September 2025 – Polresta Samarinda kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan kasus kriminal yang meresahkan masyarakat. Kali ini, aparat berhasil membekuk empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.

Komplotan ini diketahui melakukan serangkaian aksi pembobolan rumah kosong di Kota Tepian selama sepekan, dengan total tujuh rumah yang berhasil mereka jarah.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers siang tadi menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian rumah yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif yang dipimpin Satreskrim Polresta Samarinda, berkolaborasi dengan jajaran Polsek serta didukung Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim.

“Hasil penyelidikan mengarah pada empat orang yang kami duga sebagai pelaku. Mereka adalah komplotan asal Makassar yang memang berniat datang ke Samarinda untuk melakukan aksi pencurian,” ungkap Kapolresta.

Berdasarkan keterangan polisi, pada 7 September 2025, keempat pelaku berangkat dari Pelabuhan Makassar menuju Pelabuhan Kariangau, Balikpapan, dengan membawa dua sepeda motor. Setibanya di Samarinda pada malam hari sekitar pukul 20.00 WITA, mereka langsung mencari tempat kos di Jalan Sejati, Kecamatan Sambutan.

“Setelah menetap di kos, sejak tanggal 9 hingga 16 September, para pelaku mulai melancarkan aksinya. Modus yang digunakan adalah menyasar rumah kosong di siang hari dengan cara mengetuk pintu. Jika ada penghuni rumah, mereka pura-pura pergi. Namun bila tidak ada jawaban, mereka langsung membobol pintu menggunakan obeng dan tang,” jelas Kapolresta.

Selama satu minggu beraksi, para pelaku berhasil menggondol berbagai barang berharga, mulai dari jam tangan mewah merek Rolex dan Alexander Kristin, perhiasan emas, hingga uang tunai.

Hingga saat ini, polisi telah mengidentifikasi tujuh lokasi kejadian yang menjadi sasaran pembobolan, yaitu:

  • Jalan Merdeka (dua kali)
  • Jalan Makroman
  • Jalan Sawi
  • Perum PSI
  • Jalan Dewi Sartika
  • Kawasan Samarinda Seberang
    “Kami menduga masih ada lokasi lain yang sudah dijarah oleh kelompok ini. Proses pengembangan terus kami lakukan,” tambah Hendri Umar.

Keempat pelaku diketahui memiliki inisial I alias C, AS, DRA, dan UHA. Polisi mengungkap bahwa peran mereka dibagi dengan rapi: I dan DRA berperan sebagai eksekutor yang membongkar rumah, sementara UHA dan AS bertugas sebagai pemantau situasi serta joki kendaraan.
Saat dilakukan penangkapan, dua pelaku pertama berhasil diamankan di Jalan Sultan Alimuddin, sementara dua lainnya ditangkap di rumah kos mereka di Jalan Sejati.

Namun, ketika proses pengembangan berlangsung, salah satu pelaku yakni I alias C mencoba melarikan diri. Polisi pun terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kirinya.

Kini, keempat pelaku telah diamankan di Polresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Yang bersangkutan semuanya adalah residivis.

Mereka pernah terlibat kasus serupa sebelumnya. Tentu kami akan menindaklanjuti dengan proses hukum secara maksimal agar memberi efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan lainnya,” tegas Kapolresta.

Kapolresta Samarinda juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama dalam menjaga keamanan rumah saat ditinggalkan. “Kami minta masyarakat tetap berhati-hati, pasang kunci ganda, dan bila perlu gunakan CCTV atau menitipkan rumah kepada tetangga sekitar. Dengan begitu, upaya kejahatan dapat diminimalisir,” ujarnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kota Tepian, serta memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat.

Dav (im)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *